PERBEDAAN EKONOMI KONVENSIONAL DENGAN EKONOMI ISLAM/SYARIAH

PERBEDAAN EKONOMI KONVENSONAL DENGAN EKONOMI ISLAM

Dalam hal perbankan ada yang disebut dengan EKONOMI KONVENSIONAL yang berarti mencari keuntungan yang besar agar tidak ada kerugian dengan modal yang minim dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda tanpa memperhatikan hukum Islam d dalamnya. Karena yang kita tau selama ini adalah kebutuhan manusia baik secara ndividu atau kelompok yang semakin lama semakin tinggi. Dalam hal tersebut manusia dituntut untuk medapatkan uang/keuntungan dengan berbagai cara, padahal secara harfiah manusia tidak akan merasa puas dalam hal keinginan. Dalam hal ini keinginan itu sendiri yang membuat sejatinya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sumber daya manusia memanglah tidak terbatas, seiring dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Maka dari itu, pada zaman sekarang kebanyakan orang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperhatikan adanya halal dan haram. EKONOMI KONVENSIONAL itu sendiri merupakan imu murni ekonoi yng didasarkan pada hakikat untuk mencari keuntungan dengan sumerdaya manusia.
Sedangkan , EKONOMI ISLAM berarti mencari keuntungan dengan mempertimbangkan system halal ataupun haram dan tidak adanya riba meruakan ciri khusus dari Ekonomi Islam. Dalam ilmu EKONOMI ISLAM memenuhi kebutuhan hidup dengan memanfaatkan sumberdaya yang bertujuan mencapai “FALAH” atau yang biasa disebut dengan kesejahteran sesuai ajaran Al-Qur’an atau As Sunnah. Dengan demkian, setiap usaha yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah kaidah yang ada berdasarkan ajaran agama Islam.


Berikut perbedaan dasar EKONOMI KONENSINAL DENGAN EKONOMI ISLAM


Ekonomi konvensional
Ekonomi islam/syariah
Berdasarkan akal / daya fikir manusia,rasio, dan pengetahuan.
Hukumnya berdasarkan Al-Qur’an.
Adanya bunga
Menggunaka system bagi hasil dan mengharamkan riba
Rasionalisme, egois, dan berkepentingan pribadi
Maslahah , kebutuhan,dan kewajiban dalam hal konsmsi dan produksi
Berupa pajak dan tnangan jika dalam hal distribusi kekayaan
Zakat, hibah,wakaf, infaq dalam hal distribusi kekayaan
Manusia sebagai pemilik mutlak
Allah sebagai pemilk mutlak

Adapun macam-macam pembiayaan  (beserta pengertian) dalam ekonomi Islam atau syariah :
1.      Mudharabah : kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk kesepakatan bagi hasil. Akadnya mengunakan akad mudharabah yakni keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil
2.      Murabahah : jual beli barang dengan keuntungan yang telah disepakati bersama. Akadnya menggunakan akad jual beli
3.      Musyarakah : kerjaama antara dua pihak atau lebih dengan kesepakatan besama dalam artian resio dan keuntungan ditanggung sesuai kesepakatan. Akadnya menggunakan  akad musyarakah yakni pemilik modal dan pengelola menggunakan keuntungan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan yang telah dicapai berama.
4.      Qardh : pinjam meminjam tanpa adanya imbalan dengan aturan peminjam wajib mengembalikan  dana tanpa dikurangi atau dilebihkan sesuai jangka waktu tertentu. Akad yang digunakan ialah qardh yakni mengembalikan tanpa adanya bunga.
5.      Istishna : pembiayaan dalam bentuk barang dalam kriteria yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akadnya menggunakan akad jual beli yakni pemesanan barang  sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.


0 Response to "PERBEDAAN EKONOMI KONVENSIONAL DENGAN EKONOMI ISLAM/SYARIAH"

Posting Komentar