PERBEDAAN
EKONOMI KONVENSONAL DENGAN EKONOMI ISLAM
Dalam hal
perbankan ada yang disebut dengan EKONOMI
KONVENSIONAL yang berarti mencari keuntungan yang besar agar tidak ada
kerugian dengan modal yang minim dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda
tanpa memperhatikan hukum Islam d dalamnya. Karena yang kita tau selama ini
adalah kebutuhan manusia baik secara ndividu atau kelompok yang semakin lama
semakin tinggi. Dalam hal tersebut manusia dituntut untuk medapatkan
uang/keuntungan dengan berbagai cara, padahal secara harfiah manusia tidak akan
merasa puas dalam hal keinginan. Dalam hal ini keinginan itu sendiri yang
membuat sejatinya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sumber daya
manusia memanglah tidak terbatas, seiring dengan kebutuhan manusia itu sendiri.
Maka dari itu, pada zaman sekarang kebanyakan orang hanya mementingkan
keuntungan semata tanpa memperhatikan adanya halal dan haram. EKONOMI KONVENSIONAL itu sendiri
merupakan imu murni ekonoi yng didasarkan pada hakikat untuk mencari keuntungan
dengan sumerdaya manusia.
Sedangkan , EKONOMI ISLAM berarti mencari keuntungan
dengan mempertimbangkan system halal ataupun haram dan tidak adanya riba
meruakan ciri khusus dari Ekonomi Islam. Dalam ilmu EKONOMI ISLAM memenuhi kebutuhan hidup dengan memanfaatkan
sumberdaya yang bertujuan mencapai “FALAH” atau yang biasa disebut dengan
kesejahteran sesuai ajaran Al-Qur’an atau As Sunnah. Dengan demkian, setiap
usaha yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah kaidah yang ada berdasarkan
ajaran agama Islam.
Berikut
perbedaan dasar EKONOMI KONENSINAL DENGAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi
konvensional
|
Ekonomi islam/syariah
|
Berdasarkan akal / daya fikir manusia,rasio,
dan pengetahuan.
|
Hukumnya berdasarkan Al-Qur’an.
|
Adanya bunga
|
Menggunaka system bagi hasil dan
mengharamkan riba
|
Rasionalisme, egois, dan berkepentingan
pribadi
|
Maslahah , kebutuhan,dan kewajiban dalam hal
konsmsi dan produksi
|
Berupa pajak dan tnangan jika dalam hal
distribusi kekayaan
|
Zakat, hibah,wakaf, infaq dalam hal
distribusi kekayaan
|
Manusia sebagai pemilik mutlak
|
Allah sebagai pemilk mutlak
|
Adapun macam-macam pembiayaan (beserta pengertian) dalam ekonomi Islam atau
syariah :
1. Mudharabah : kerjasama antara pemilik modal
dan pengelola untuk kesepakatan bagi hasil. Akadnya mengunakan akad mudharabah
yakni keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil
2. Murabahah : jual beli barang dengan keuntungan
yang telah disepakati bersama. Akadnya menggunakan akad jual beli
3. Musyarakah : kerjaama antara dua pihak atau
lebih dengan kesepakatan besama dalam artian resio dan keuntungan ditanggung
sesuai kesepakatan. Akadnya menggunakan
akad musyarakah yakni pemilik modal dan pengelola menggunakan keuntungan
nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan yang telah dicapai berama.
4. Qardh : pinjam meminjam tanpa adanya imbalan
dengan aturan peminjam wajib mengembalikan
dana tanpa dikurangi atau dilebihkan sesuai jangka waktu tertentu. Akad
yang digunakan ialah qardh yakni mengembalikan tanpa adanya bunga.
5. Istishna : pembiayaan dalam bentuk barang
dalam kriteria yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akadnya
menggunakan akad jual beli yakni pemesanan barang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan
pembeli.

0 Response to "PERBEDAAN EKONOMI KONVENSIONAL DENGAN EKONOMI ISLAM/SYARIAH"
Posting Komentar